KOTA BANDUNG, MEMBERSTVNEWS.COM - Pelaksanaan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Sidang Paripurna yang sudah di gelar DPRD Kota Bandung bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi No.30 Kota Bandung, Rabu, 5/8/2020 lalu mendapat tanggapan dari Pejabat Setwan/Humas Protokol DPRD Kota Bandung, M. Djumhana sebagai Kasubbag Kajian Perundang-undangan.
Dalam kesempatan dengar pendapat bersama awak media Online memberstvnews.com, Bandungrayanews.com, Bdgtoday.com, mediatopnews.com dan media prabunews.com menemui Pejabat Kasubag persidangan dan perundang undangan M. Djumhana mengatakan, "Agenda Sidang Paripurna PAW Sosialisai itu kurang Pas".
Pertemuan berlangsung di ruang kerjanya lantai 1 kantor DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi no. 30 Bandung, Kamis, 6/8-2020
Djumhana mengatakan, tentang fungsi dari dewan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan supaya masyarakat lebih tahu.
"Ada tiga fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, kalau kegiatan sosialisasi perundang-undangan berarti lebih cenderung pada fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk kegiatan", tuturnya
Djumhana pun memaparkan, Kegiatan Pansus yang membahas tentang pengawasan, kalau ada yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu pada saat membahas Perda APBD, perubahan APBD kemarin".
"Yang menjadi tema dari sosialisasi peraturan perundang-undang ada penyampaian 33 raperda dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, dari perubahan rancangan peraturan DPRD diantaranya tentang Tata Badan Kehormatan. Mengapa sosialisasi karena sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan mendapatkan masukan", ucapnya.
Kata Djumhana bahwa Pemerintah dan DPRD mempunyai keterbatasan mitra kerja media massa untuk menyebarkan Fungsi dari pembentukan peraturan perundang-undangan, inti nama dari maksud tujuan bagaimana kegiatan sosialisasi pernah diadakan, cuman infonya berkaitan juga denga bagian dari rangkaian
"Sebenarnya kalau kegiatan-kegiatan dari keseluruhan peraturan perundang-undangan kegiatan DPRD yang berkaitan langsung dengan pembentukan peraturan lebih cenderung pada kegiatan-kegiatan di masyarakat, misalkan berdasarkan hukum sidang paripurna itu ada pengawasan ada budgeting ada anggaran pengumuman. Kalau Paripurna yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan", katanya.
Harapannya, jadi dengan sosialisasi itu diharapkan hasil dari pembentukan peraturan perundang-undangan itu diketahui oleh masyarakat dan dapat memberi masukan dari hasil pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri agar sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.
"Pada koridor awal mengapa di DPRD kota Bandung di buat kegiatan sosialisasi perundang-undangan, karena kegiatan itu mengacu ke Permendagri 90 sekarang pada waktu yang lalu kan belum ada Permendagri", pungkasnya.
Editor : Iwan Rohman
Sumber : M. Djumhana